Motivasi Islami

Senin, 08 Februari 2016

Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Haid

Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Haid - Haid atau menstruasi merupakan siklus bulanan yang selalu terjadi pada wanita produktif. Kemudian dalam perjalanannya, rupanya ada banyak mitos yang yang mengiringi ketika seorang wanita dalam masa haid. Nah, salah satunya adalah larangan untuk memotong kuku dan keramas. Larangan yang demikian ini muncul dari adanya kepercayaan bahwa pada hari Kebangkitan kelak semua bagian tubuh seseorang akan kembali. Jadi apabila rambut dan kuku tersebut dipotong pada saat sedang tidak suci maka ia akan kembali dalam keadaan najis.

Lalu bagaimanakah sebenarnya hukumnya di dalam Islam? Apakah benar perbuatan yang demikian tersebut dilarang untuk dilakukan ketika wanita sedang dalam masa haid? Nah, untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan selengkapnya berikut ini. 

Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Haid
Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Haid

Pada dasarnya, ternyata hal tersebut merupakan sebuah keyakinan yang sangat menyesatkan, sebab tidak ada dasarnya sama sekali di dalam agama. Maka keterangan yang ada justru mengindikasikan hal sebaliknya.

Aisyah ra, mendapat haid saat mengikuti haji wadaa’. Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Bukalah ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu masuklah ke dalam ihram untuk mengikuti haji ….” [Shahih Bukhari dan Shahih Muslim]. Ketika menyisir rambut, biasanya akan diikuti dengan lepas atau rontoknya beberapa helai rambut. Kemudian ada juga hadist hasan dalam sunah Abu Dawud, yakni tentang perintah Rasulullah SAW kepada seseorang yang baru memeluk Islam untuk memotong rambutnya, untuk berkhitan dan mandi (gusl).

Berdasarkan dua hadits tersebut, maka Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa karena Rasulullah SAW tidak menjelaskan urutannya apakah memotong rambut dulu atau mandi dulu, tentu hal ini mengindikasikan bolehnya memotong rambut dalam keadaan tidak suci seperti junub dan menstruasi. Jadi dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa larangan memotong kuku, atau rambut, juga bulu ketiak, serta kemaluan saat wanita mengalami haid adalah tidak benar. Dalam hal ini dikarenakan adanya dua alasan, yakni :

    Tidak ada dasarnya dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
    Hadits-hadits shahih dan hasan di atas mengindikasikan bahwa melakukan hal itu tidak apa-apa.

Ini juga kesimpulan para fuqaha dari madzhab As-Syaafi’i, mengatakan tidak apa-apa bagi wanita yang sedang menstruasi untuk memotong kuku, memotong bulu ketiak dan kemaluan. Bahkan memotongnya adalah suatu kewajiban baik bagi pria ataupun wanita yang tidak boleh membiarkannya melebihi 40 hari.

Anas radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah SAW menetapkan batas waktu bagi kami untuk memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan. Kami tidak diperbolehkan membiarkannya lebih dari 40 hari.”

Selain tidak adanya satupun dalil yang melarang wanita haid untuk mandi keramas, karena hal ini dikarenakan keramas juga menjadi salah satu kebutuhan manusia. Andai perbuatan yang demikian ini dilarang untuk dilakukan ketika haid, maka tentu saja Rasulullah SAW akan melarangnya.

Hal ini juga diperkuat dengan adanya fatwa ulama yang menegaskan bahwa wanita yang sedang haid itu boleh melakukan keramas. Ketika Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum wanita haid melakukan keramas ketika haid. Maka jawaban beliau,

Wanita haid yang membilas kepalanya dengan air (keramas) ketika haid hukumnya tidak terlarang. Adapun pendapat mereka yang menyatakan bahwa tidak boleh wanita haid mandi keramas, ini pendapat yang tidak benar. Wanita haid boleh mencuci kepalanya (keramas) dan badannya. Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 11, Bab: haid

Demikianlah ulasan mengenai hukum memotong kuku dan keramas bagi wanita haid. Dan sudah sepatutnya kita sebagai umat muslim hanya berpangku pada dalil-dalil yang berasal dari Al-Qur’an dan Hadist. Jadi jangan  mudah percaya dengan kabar yang beredar karena belum bisa dipastikan kebenarannya.

Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Haid Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Nuniek KR

0 komentar:

Posting Komentar