Suami Istri Dianggap Berzina Selamanya Jika? - Hamil diluar nikah menjadi fenomena yang sangat lumrah belakangan ini (naudzubillah). Lalu bagaimana hukumnya menikahi perempuan yang tengah hamil? Memang ada dua pendapat tentang menikahi wanita hamil diluar nikah, jadi ada pendapat yang membolehkan, dan ada yang mengharamkannya. Bagi yang membolehkan tentu tetap dengan aturan-aturan yang wajib dipahami.
![]() |
Suami Istri Dianggap Berzina Selamanya Jika? |
Ini pendapat yang mengharamkan nikah saat wanita sedang hamil :
Perkawinan dengan kondisi si perempuan yang sedang mengandung menjadi salah satu cara untuk menghindari aib yang lebih besar lagi. Menikahkan sepasang muda mudi yang sudah 'kecelakaan' tentunya diharapkan bisa membungkan gosip-gosip di luaran sana atas kehamilan tiba-tiba. Maka berdasarkan kenyataan tersebut, maka nikah mereka itu TIDAK SAH. Bahkan pasangan itu kelak hidup dalam zina sampai kapanpun juga. Persoalan ini telah diajukan kepada seorang Imam, dimana banyak persoalan lain timbul dari persoalan utama tersebut, yakni nikah karena kondisi si perempuan yang telah hamil.
Perkawinan dengan kondisi si perempuan yang sedang mengandung menjadi salah satu cara untuk menghindari aib yang lebih besar lagi. Menikahkan sepasang muda mudi yang sudah 'kecelakaan' tentunya diharapkan bisa membungkan gosip-gosip di luaran sana atas kehamilan tiba-tiba. Maka berdasarkan kenyataan tersebut, maka nikah mereka itu TIDAK SAH. Bahkan pasangan itu kelak hidup dalam zina sampai kapanpun juga. Persoalan ini telah diajukan kepada seorang Imam, dimana banyak persoalan lain timbul dari persoalan utama tersebut, yakni nikah karena kondisi si perempuan yang telah hamil.
Pasangan suami isteri dianggap berzina sepanjang perkawinan mereka jika :
1: Apa yang harus dilakukan orangtua jika mendapati anak perempuannya hamil sebelum menikah? apakah harus dinikahkan?
Perempuan itu tak boleh menikah sebelum bayinya dilahirkan.
2 : Bila lelaki yang berbuat itu bersedia untuk menikahi si anak perempuan dan menanggung semua biaya hidupnya?
Tidak. Mereka tetap tidak boleh menikah sebelum bayi itu dilahirkan.
3 : Jika memaksa, apakah pernikahannya sah?
Tidak. Pernikahannya itu TIDAK SAH. Seorang lelaki tidak boleh menikahi perempuan dalam kondisi hamil, walaupun si lelaki itu adalah ayah dari lelaki yang tengah dikandung tersebut.
4 : Jika mereka sudah terlanjur menikah apakah cara yang bisa memperbaiki semua keadaan?
Mereka harus berpisah. Perempuan itu wajib menunggu sehingga melahirkan, atau setidaknya tunggu sampai ia tak hamil lagi. Barulah menikah lagi dan pernikahannya itu adalah pernikahan yang sah.
5 : Bagaimana jika keluarga tetap memaksa menikahkan mereka?
Mereka berdua akan hidup dalam zina sepanjang usia mereka.
6 : Apakah hak seorang anak luar nikah?
Kebanyakan pendapat mengatakan bahawa anak itu TIADA HAK untuk menuntut apa-apa dari ayahnya.
7 : Sekiranya hukum mengatakan lelaki itu bukan ayah dari anak tersebut, adakah itu bermakna dia bukan mahram akan anak perempuannya sendiri?
Ya. Dia tidak boleh menjadi mahram.
8 : Sekiranya seorang lelaki Muslim Dan seorang wanita Muslim (atau bukan Muslim) ingin bernikah setelah bersekedudukan, apakah tindakan yang sewajarnya?
Mereka mesti tinggal berasingan segera Dan menunggu sehingga perempuan itu haid satu kali sebelum mereka boleh bernikah.
9 : Sekiranya saya kenal atau tahu seseorang di dalam keadaan ini, apakah saya perlu memberitahu kepadanya, atau lebih baik diam saja?
Anda wajib memberitahu, karena itu sebahagian tanggungjawab anda sebagai saudaranya. Mereka harus diberi peluang untuk memperbetulkan keadaan mereka, apabila tidak semua keturunan yang lahir dari pernikahan tidak sah itu adalah anak-anak yang tidak sah.
Kesimpulannya adalah pasangan hamil di luar nikah tak boleh langsung dinikahkan, melainkan tunggu sampai si perempuan melahirkan. Demikian adalah artikel tentang Suami Istri Dianggap Berzina Selamanya Jika? simak juga Hukum Mengidolakan Seseorang Dalam Islam,
6 : Apakah hak seorang anak luar nikah?
Kebanyakan pendapat mengatakan bahawa anak itu TIADA HAK untuk menuntut apa-apa dari ayahnya.
7 : Sekiranya hukum mengatakan lelaki itu bukan ayah dari anak tersebut, adakah itu bermakna dia bukan mahram akan anak perempuannya sendiri?
Ya. Dia tidak boleh menjadi mahram.
8 : Sekiranya seorang lelaki Muslim Dan seorang wanita Muslim (atau bukan Muslim) ingin bernikah setelah bersekedudukan, apakah tindakan yang sewajarnya?
Mereka mesti tinggal berasingan segera Dan menunggu sehingga perempuan itu haid satu kali sebelum mereka boleh bernikah.
9 : Sekiranya saya kenal atau tahu seseorang di dalam keadaan ini, apakah saya perlu memberitahu kepadanya, atau lebih baik diam saja?
Anda wajib memberitahu, karena itu sebahagian tanggungjawab anda sebagai saudaranya. Mereka harus diberi peluang untuk memperbetulkan keadaan mereka, apabila tidak semua keturunan yang lahir dari pernikahan tidak sah itu adalah anak-anak yang tidak sah.
Kesimpulannya adalah pasangan hamil di luar nikah tak boleh langsung dinikahkan, melainkan tunggu sampai si perempuan melahirkan. Demikian adalah artikel tentang Suami Istri Dianggap Berzina Selamanya Jika? simak juga Hukum Mengidolakan Seseorang Dalam Islam,
0 komentar:
Posting Komentar