Motivasi Islami

Sabtu, 13 Februari 2016

Hukum Merayakan Valentine Bagi Muslim dan Muslimah

Hukum Merayakan Valentine Bagi Muslim dan Muslimah - Setiap tahunnya pada tanggal 14 Februari sebagian orang merayakan Valentine’s Day. Hampir semuanya saling bertukar hadiah berupa bunga merah, mengenakan pakaian berwarna merah atau merah muda, lalu saling mengucapkan selamat dan sebagian toko atau produsen permen membuat atau menyediakan permen-permen yang berwarna merah lengkap dengan gambar hati, tak jarang pula jika sebagian toko mengiklankan produk-produknya yang dibuat khusus untuk hari tersebut. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam? Bolehkan membeli produk-produk khusus tersebut pada hari itu? Lalu bagaimana transaksi jual beli ditoko (tapi yang tidak ikut merayakan) yang menjual barang yang bisa dihadiahkan pada hari tersebut kepada orang yang hendak merayakannya?

Hukum Merayakan Valentine Bagi Muslim dan Muslimah
Hukum Merayakan Valentine Bagi Muslim dan Muslimah


Berdasarkan dalil-dalil dari Al Kitab dan As Sunah, sudah jelas para pendahulu umat sepakat menyatakan bahwa hari raya dalam islam hanya ada dua, yakni; Idul Fitri dan Idul Adha selain itu semua hari raya yang berkaitan dengan seseorang, dengan kelompok, dengan peristiwa atau lainnya adalah bid’ah, kaum muslimin tidak boleh melakukannya, tidak mengakuinya, tidak menampakkan kegembiraan karenanya dan membantu terselenggaranya karena perbuatan ini merupakan perbuatan yang melanggar batas-batas Allah, jadi dengan begitu pelakunya berarti telah berbuat aniaya terhadap dirinya sendiri. Apabila hari raya itu merupakan simbol orang-orang kafir, tentu saja ini merupakan dosa lainnya, karena dengan begitu berarti telah ber-tasyabbuh dengan mereka dan loyal terhadap mereka di dalam kitab-Nya yang mulia dan telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bahwa beliau bersabda,

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum berarti ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Daud)

Valentine’s Day termasuk jenis yang disebutkan tadi, hal itu karena merupakan hari raya Nasrani, apabila seorang muslim yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak boleh melakukannya, atau mengakuinya atau ikut mengucapkan selamat bahkan seharusnya meninggalkannya dan menjauhinya sebagai sikap taat terhadap Allah dan Rosul-Nya serta untuk membantu penyelenggaraan hari raya tersebut dan hari raya lainnya yang diharamkan baik itu berupa iklan dan sebagainya, sebab semua ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan serta maksiat terhadap Allah dan Rosul-Nya sementara Allah Subhanahu wata’alla telah berfirman:

“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya.” (QS. Al Ma’idah: 2)

Dari itu hendaknya setiap muslim berpegangteguh dengan Al kitab dan As sunah dalam semua kondisi lebih-lebih pada saat-saat terjadinya fitnah dan banyaknya kerusakan. Maka hendaknya pula ia benar-benar waspada agar tidak terjerumus ke dalam kesesatan orang-orang yang dimurkai, tak termasuk orang-orang yang sesat dan orang-orang yang fasik yang tidak mengajarkan kehormatan dari Allah dan tidak menghormati Islam. Hendaknya seorang muslim kembali kepada Allah dengan memohon petunjuk-Nya dan keteguhan didalam petunjuk-Nya. Karna sesungguhnya tidak ada yang dapat memberi petunjuk selain Allah dan tidak ada yang dapat meneguhkan dalam petunjuk-Nya selain Allah Subhanahu Wata’alla. Hanya Allah-lah yang kuasa memberi petunjuk.

Salawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada semua keluarga dan para sahabatnya. *Fatwa Al-Lajnah Ad-Da imah lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta (21203) tanggal 22/11/1420 H.


Hukum Merayakan Valentine Bagi Muslim dan Muslimah Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Nuniek KR

0 komentar:

Posting Komentar